You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

KARANG TARUNA "MANUNGGAL KARSA"

Admin 22 Desember 2022 Dibaca 24 Kali

Bagian Keenam
Karang Taruna 
Paragraf 1
Kelembagaan 
Pasal 32 
Karang Taruna dibentuk dan berkedudukan di wilayah kalurahan. 
Paragraf 2 
Uraian Tugas dan Fungsi
 
Pasal 33 
Karang Taruna bertugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan 

 
kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. 
Pasal 34 
Karang Taruna dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi: 
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial; 
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial,
perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial,
serta pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota masyarakat; 
c. meningkatkan usaha ekonomi produktif; 
d. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat untuk berperan
secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan  
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka
Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
Paragraf 3
 
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
 
Pasal 35
 
(1) Pengurus Karang Taruna terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan. 
(2) Pengurus Sub Unit Karang Taruna dapat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang. 
Pasal 36 
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti
seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai
dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan kalurahan
merupakan warga Karang Taruna. 
 
 
Paragraf 4 
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus 
Pasal 37 
Pengurus Karang Taruna adalah anggota Karang Taruna yang memenuhi
persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik,jujur,adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan
dan kemampuan, dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
j. bertempat tinggal/domisili di wilayah setempat; dan
k. syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan ini.

Pasal 38 
(1) Pemilihan pengurus Karang Taruna dilaksanakan melalui musyawarah
mufakat yang difasilitasi oleh Lurah. 
(2) Calon pengurus Karang Taruna diajukan oleh masing-masing Dukuh
yang merupakan perwakilan padukuhan. 
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan ketua,
sekretaris, dan bendahara. 
(4) Kepengurusan Karang Taruna dapat ditambah bidang sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi setempat. 
(5) Bidang dalam kepengurusan Karang Taruna ditetapkan oleh ketua
melalui musyawarah dengan sekretaris dan bendahara. 
(6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
dibuat secara tertulis dalam berita acara. 
(7) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menetapkan kepengurusan Karang Taruna. 
 
Pasal 39 
(1) Dalam rangka mendukung kelembagaan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, dapat dibentuk sub unit Karang Taruna 

 
tingkat padukuhan.
(2) Pemilihan pengurus sub unit Karang Taruna tingkat padukuhan
difasilitasi oleh dukuh dalam musyawarah masyarakat padukuhan.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus sub unit Karang Taruna tingkat
padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan
pengurus dan susunan pengurus.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(5) Dukuh menyampaikan berita acara musyawarah masyarakat
padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Lurah.
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan sub unit Karang Taruna tingkat
padukuhan. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image