Bagian Keenam
Karang Taruna
Paragraf 1
Kelembagaan
Pasal 32
Karang Taruna dibentuk dan berkedudukan di wilayah kalurahan.
Paragraf 2
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 33
Karang Taruna bertugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Pasal 34
Karang Taruna dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial,
perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial,
serta pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota masyarakat;
c. meningkatkan usaha ekonomi produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat untuk berperan
secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka
Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
Pasal 35
(1) Pengurus Karang Taruna terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Sub Unit Karang Taruna dapat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang.
Pasal 36
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti
seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai
dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan kalurahan
merupakan warga Karang Taruna.
Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 37
Pengurus Karang Taruna adalah anggota Karang Taruna yang memenuhi
persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik,jujur,adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan
dan kemampuan, dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
j. bertempat tinggal/domisili di wilayah setempat; dan
k. syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan ini.
Pasal 38
(1) Pemilihan pengurus Karang Taruna dilaksanakan melalui musyawarah
mufakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(2) Calon pengurus Karang Taruna diajukan oleh masing-masing Dukuh
yang merupakan perwakilan padukuhan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan ketua,
sekretaris, dan bendahara.
(4) Kepengurusan Karang Taruna dapat ditambah bidang sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi setempat.
(5) Bidang dalam kepengurusan Karang Taruna ditetapkan oleh ketua
melalui musyawarah dengan sekretaris dan bendahara.
(6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
dibuat secara tertulis dalam berita acara.
(7) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menetapkan kepengurusan Karang Taruna.
Pasal 39
(1) Dalam rangka mendukung kelembagaan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, dapat dibentuk sub unit Karang Taruna
tingkat padukuhan.
(2) Pemilihan pengurus sub unit Karang Taruna tingkat padukuhan
difasilitasi oleh dukuh dalam musyawarah masyarakat padukuhan.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus sub unit Karang Taruna tingkat
padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan
pengurus dan susunan pengurus.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(5) Dukuh menyampaikan berita acara musyawarah masyarakat
padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Lurah.
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan sub unit Karang Taruna tingkat
padukuhan.