Bagian Kedelapan
Gb. Struktur Sub Unit LPM Padukuhan Sambilegi Lor
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
LPM dibentuk dan berkedudukan di wilayah kalurahan Maguwoharjo.
Uraian Tugas dan Fungsi :
LPM bertugas membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait
perencanaan pembangunan kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan kalurahan dengan swadaya gotong-royong.
LPM dalam menjalankan tugas memiliki fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif,
e. penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
(1) Pengurus LPM terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Sub Unit LPM dapat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan.
Keanggotaan LPM adalah penduduk kalurahan yang bersangkutan.
Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
(1) Pengurus LPM adalah anggota LPM yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, jujur, adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian membangun
masyarakat;
j. mempunyai sifat sebagai relawan;
k. bertempat tinggal di wilayah setempat; dan
l. syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan.
(1) Pemilihan pengurus LPM dilaksanakan melalui musyawarah mufakat
yang difasilitasi oleh Lurah.
(2) Calon pengurus LPM diajukan oleh masing-masing Dukuh yang
merupakan perwakilan padukuhan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan pengurus
LPM menetapkan ketua, sekretaris, dan bendahara.
(4) Kepengurusan LPM dapat ditambah bidang sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi setempat.
(5) Bidang dalam kepengurusan LPM ditetapkan oleh ketua melalui
musyawarah dengan sekretaris dan bendahara.
(6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(7) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menetapkan kepengurusan LPM.
(1) Dalam rangka mendukung kelembagaan LPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, dapat dibentuk sub unit LPM tingkat padukuhan.
(2) Pemilihan pengurus sub unit LPM tingkat padukuhan difasilitasi oleh
dukuh dalam musyawarah masyarakat padukuhan.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus sub unit LPM tingkat padukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan pengurus dan
susunan pengurus.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(5) Dukuh menyampaikan berita acara musyawarah masyarakat
padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Lurah.
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan sub unit LPM tingkat padukuhan.