Bagian Kedua
RT
Paragraf 1
Kelembagaan
Pasal 5
(1) RT berkedudukan di wilayah kerja.
(2) RT terdiri dari kepala keluarga yang jumlahnya ditetapkan sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat paling sedikit 20 (dua
puluh) kepala keluarga.
(3) Penomoran RT diurutkan dari nomor terkecil sesuai dengan nomor
urut RW di wilayah padukuhan.
Paragraf 2
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 6
RT Bertugas :
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan
perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Pasal 7
RT dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. memotivasi warga masyarakat agar selalu memelihara keamanan,
ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
b. mengkoordinasikan warga dalam penyusunan rencana dan
pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat;
c. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat;
dan
6
d. sebagai jembatan penghubung antar masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah Kalurahan dan RW dalam rangka:
1. sebagai penengah dan mengusahakan penyelesaian secara
musyawarah dan mufakat apabila terjadi permasalahan antar
warga;
2. penyampaian atau penerimaan informasi pembangunan
kepada atau dari pemerintah Kalurahan dan RW; dan
3. penyampaian atau penyaluran aspirasi berupa masukan atau
permasalahan oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh
pemerintah Kalurahan dan RW.
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
Pasal 8
Pengurus RT terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
Keanggotaan RT adalah seluruh penduduk yang ada di wilayah kerja RT.
Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 10
Pengurus RT adalah anggota RT yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, jujur, adil, dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. mempunyai kemauan, kemampuan untuk bekerja dan
membangun masyarakat;
7
j. bertempat tinggal/domisili di wilayah RT setempat; dan
k. syarat lain yang diatur dalam peraturan kalurahan ini.
Pasal 11
(1) Pemilihan pengurus RT dilaksanakan melalui musyawarah mufakat
yang diikuti oleh kepala keluarga atau yang mewakili yang difasilitasi
oleh dukuh.
(2) Calon pengurus RT diajukan oleh peserta musyawarah paling sedikit 3
(tiga) orang, jika pemilihan pengurus RT dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon pengurus RT diajukan oleh kepala keluarga warga RT setempat
paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga, jika pemilihan pengurus RT
dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung sebagaimana
dimaksud ayat (1).
(4) Musyawarah pemilihan pengurus RT menetapkan ketua, sekretaris,
dan bendahara.
(5) Kepengurusan RT dapat ditambah bidang sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi setempat.
(6) Bidang dalam RT ditetapkan oleh ketua melalui musyawarah dengan
sekretaris dan bendahara.
(7) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
dibuat dalam suatu berita acara.
(8) Dukuh menyampaikan berita acara hasil musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Lurah.
(9) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menetapkan kepengurusan RT.