Bagian Ketiga
RW
Paragraf 1
Kelembagaan
Pasal 12
(1) RW berkedudukan di wilayah kerja.
(2) Wilayah kerja setiap RW terdiri atas paling sedikit 2 (dua) RT.
(3) Penomoran RW diurutkan dari nomor terkecil sesuai dengan nomor urut
padukuhan di wilayah Kalurahan.
Paragraf 2
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 13
RW bertugas:
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan
perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Pasal 14
RW dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
b. mendorong warga masyarakat agar selalu memelihara keamanan,
ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat;
d. memotivasi dan mengkoordinasikan RT di wilayahnya dalam rangka
menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat;
e. sebagai jembatan penghubung antar masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah Kalurahan dalam rangka:
1. sebagai penengah dan mengusahakan penyelesaian secara
musyawarah dan mufakat apabila terjadi permasalahan antar
warga;
2. penyampaian atau penerimaan informasi pembangunan kepada
atau dari pemerintah kalurahan; dan
3. penyampaian atau penyaluran aspirasi berupa masukan atau
permasalahan oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh
pemerintah kalurahan.
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
Pasal 15
Pengurus RW terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Keanggotaan RW adalah seluruh penduduk yang ada di wilayah kerja RW.
Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 17
Pengurus RW adalah anggota RW yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, jujur, adil, dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. mempunyai kemauan, kemampuan untuk bekerja dan membangun
masyarakat;
j. bertempat tinggal/domisili di wilayah RW setempat; dan
k. syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan Ini.
Pasal 18
(1) Pemilihan pengurus RW dilaksanakan melalui musyawarah mufakat
oleh pengurus RT atau yang mewakili yang difasilitasi oleh dukuh.
(2) Calon pengurus RW diajukan oleh masing-masing RT yang merupakan
perwakilan pengurus RT.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus RW menetapkan ketua, sekretaris,
bendahara.
(4) Kepengurusan RW dapat ditambah bidang sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi setempat.
(5) Bidang dalam kepengurusan RW ditetapkan oleh ketua melalui
musyawarah dengan sekretaris dan bendahara.
(6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(7) Dukuh menyampaikan berita acara hasil musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Lurah.
(8) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menetapkan kepengurusan RW.