You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

KELOMPOK EKONOMI LAINYA

Admin 22 Desember 2022 Dibaca 40 Kali
KELOMPOK EKONOMI LAINYA

Kelompok Ekonomi Lainya

 

UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi.

Pengertian UMKM secara umum adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Biasanya, penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image