You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

PKK PADUKUHAN

Admin 22 Desember 2022 Dibaca 17 Kali

Bagian Kelima
PKK 
Paragraf 1
 
Kelembagaan 
Pasal 23 
PKK di tingkat Kalurahan disebut tim penggerak PKK.
Paragraf 2 
Uraian Tugas dan Fungsi
 
Pasal 24 
PKK bertugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan
kesejahteraan keluarga. 
 
 
Pasal 25 
PKK dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat dalam
melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan
pembimbing gerakan PKK. 
Pasal 26 
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi tim penggerak PKK, dibentuk:
a. kelompok PKK Padukuhan;
b. kelompok PKK RW;
c. kelompok PKK RT; dan
d. kelompok dasa wisma. 
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan

Pasal 27
 
Susunan pengurus PKK dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 
(1) Susunan pengurus TP-PKK terdiri atas:
a. ketua dijabat oleh istri/suami Lurah;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja. 
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud huruf e ayat (1), terdiri atas:
a. kelompok kerja I, sebagai pengelola program:
1. penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. gotong royong
b. kelompok kerja II, sebagai pengelola program:
1. pendidikan dan ketrampilan
2. pengembangan kehidupan berkoperasi
c. kelompok kerja III, sebagai pengelola program:
1. pangan
2. sandang
3. perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV, sebagai pengelola program:
1. kesehatan
2. kelestarian lingkungan hidup 

 
3. perencanaan Kesehatan sehat.
Pasal 28 
(1) Anggota PKK adalah perseorangan warga masyarakat Kalurahan
Maguwoharjo setempat baik laki-laki maupun perempuan. 
(2) Keanggotaan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
sukarela. 


Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus 
Pasal 29 
Pengurus PKK adalah anggota PKK yang memenuhi persyaratan:
a.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.  dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d.  berumur paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e.  sehat jasmani dan rohani;
f.  berkelakuan baik,jujur,adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g.  tidak sedang menjalani hukuman;
h.  mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i.  tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau
instansi;
j.  memiliki kemauan, kemampuan, dan etos kerja yang tinggi;
k.  mempunyai sifat sebagai relawan;
L,  peduli terhadap upaya pembinaan dan kesejahteraan keluarga
dan masyarakat;
m.  mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian membangun
masyarakat;
n.  bertempat tinggal/domisili di wilayah setempat; dan
o.  syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan ini.
 
Pasal 30 
(1) Penetapan ketua Tim Penggerak PKK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Pemilihan pengurus Tim Penggerak PKK dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Lurah. 
(3) Calon pengurus Tim Penggerak PKK diajukan oleh masing-masing
Dukuh yang merupakan perwakilan padukuhan. 
(4) Musyawarah pemilihan pengurus Tim Penggerak PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) membentuk pengurus dan susunan pengurus 

 
Tim Penggerak PKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh
Ketua Tim Penggerak PKK. 
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan Tim Penggerak PKK. 
 
Pasal 31 
(1) Pemilihan pengurus kelompok PKK Padukuhan, kelompok PKK RW,
kelompok PKK RT dan kelompok dasa wisma dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh dukuh, ketua RW dan/atau
ketua RT sesuai dengan cakupan wilayahnya. 
(2) Musyawarah pemilihan pengurus kelompok PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memutuskan pengurus dan susunan
pengurus. 
(3) Hasil musyawarah pemilihan pengurus kelompok PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun secara tertulis dalam bentuk berita
acara. 
(4) RT, RW, dan/atau Dukuh menyampaikan berita acara hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Lurah
secara berjenjang. 
(5) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kepengurusan PKK Padukuhan, kelompok PKK RW,
kelompok PKK RT dan kelompok dasa wisma. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image