Bagian Kelima
PKKÂ
Paragraf 1
Â
KelembagaanÂ
Pasal 23Â
PKK di tingkat Kalurahan disebut tim penggerak PKK.
Paragraf 2Â
Uraian Tugas dan Fungsi
Â
Pasal 24Â
PKK bertugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan
kesejahteraan keluarga.Â
Â
Â
Pasal 25Â
PKK dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat dalam
melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan
pembimbing gerakan PKK.Â
Pasal 26Â
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi tim penggerak PKK, dibentuk:
a. kelompok PKK Padukuhan;
b. kelompok PKK RW;
c. kelompok PKK RT; dan
d. kelompok dasa wisma.Â
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
Pasal 27
Â
Susunan pengurus PKK dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Â
(1) Susunan pengurus TP-PKK terdiri atas:
a. ketua dijabat oleh istri/suami Lurah;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja.Â
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud huruf e ayat (1), terdiri atas:
a. kelompok kerja I, sebagai pengelola program:
1. penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. gotong royong
b. kelompok kerja II, sebagai pengelola program:
1. pendidikan dan ketrampilan
2. pengembangan kehidupan berkoperasi
c. kelompok kerja III, sebagai pengelola program:
1. pangan
2. sandang
3. perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV, sebagai pengelola program:
1. kesehatan
2. kelestarian lingkungan hidupÂ
Â
3. perencanaan Kesehatan sehat.
Pasal 28Â
(1) Anggota PKK adalah perseorangan warga masyarakat Kalurahan
Maguwoharjo setempat baik laki-laki maupun perempuan.Â
(2) Keanggotaan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
sukarela.Â
Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan PengurusÂ
Pasal 29Â
Pengurus PKK adalah anggota PKK yang memenuhi persyaratan:
a. Â bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Â setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Â dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. Â berumur paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. Â sehat jasmani dan rohani;
f. Â berkelakuan baik,jujur,adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. Â tidak sedang menjalani hukuman;
h. Â mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. Â tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau
instansi;
j. Â memiliki kemauan, kemampuan, dan etos kerja yang tinggi;
k. Â mempunyai sifat sebagai relawan;
L, Â peduli terhadap upaya pembinaan dan kesejahteraan keluarga
dan masyarakat;
m. Â mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian membangun
masyarakat;
n. Â bertempat tinggal/domisili di wilayah setempat; dan
o. Â syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan ini.
Â
Pasal 30Â
(1) Penetapan ketua Tim Penggerak PKK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
(2) Pemilihan pengurus Tim Penggerak PKK dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Lurah.Â
(3) Calon pengurus Tim Penggerak PKK diajukan oleh masing-masing
Dukuh yang merupakan perwakilan padukuhan.Â
(4) Musyawarah pemilihan pengurus Tim Penggerak PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) membentuk pengurus dan susunan pengurusÂ
Â
Tim Penggerak PKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.Â
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh
Ketua Tim Penggerak PKK.Â
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan Tim Penggerak PKK.Â
Â
Pasal 31Â
(1) Pemilihan pengurus kelompok PKK Padukuhan, kelompok PKK RW,
kelompok PKK RT dan kelompok dasa wisma dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh dukuh, ketua RW dan/atau
ketua RT sesuai dengan cakupan wilayahnya.Â
(2) Musyawarah pemilihan pengurus kelompok PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memutuskan pengurus dan susunan
pengurus.Â
(3) Hasil musyawarah pemilihan pengurus kelompok PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun secara tertulis dalam bentuk berita
acara.Â
(4) RT, RW, dan/atau Dukuh menyampaikan berita acara hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Lurah
secara berjenjang.Â
(5) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kepengurusan PKK Padukuhan, kelompok PKK RW,
kelompok PKK RT dan kelompok dasa wisma.Â