Bagian Ketujuh
Posyandu
Paragraf 1
Kelembagaan
Pasal 40
Posyandu di tingkat Kalurahan disebut Kelompok Kerja Posyandu.
Paragraf 2
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 41
Posyandu bertugas membantu Lurah dalam peningkatan pelayanan
kesehatan masyarakat kalurahan.
Pasal 42
Posyandu dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. menggali swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
b. membina, memberdayakan dan melestarikan kehidupan gotong
royong masyarakat kalurahan dalam rangka pengintegrasian
layanan sosial dasar kemasyarakatan.
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
Pasal 43
(1) Pengurus Posyandu terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan dapat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang, sesuai kebutuhan.
Pasal 44
Keanggotaan Posyandu adalah warga masyarakat kalurahan setempat baik
laki-laki maupun perempuan, perseorangan, dan bersifat sukarela yang
pelayanan kegiatannya ada di tingkat padukuhan.
Paragraf 4
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 45
Pengurus Posyandu adalah anggota Posyandu yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, jujur, adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau
instansi;
j. memiliki kemauan, kemampuan, dan etos kerja yang tinggi;
k. mempunyai sifat sebagai relawan;
l. peduli terhadap upaya pembinaan dan kesejahteraan keluarga dan
masyarakat;
m. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian membangun
masyarakat;
n. bertempat tinggal/domisili di wilayah setempat; dan
o. syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan ini.
Pasal 46
(1) Pemilihan pengurus Kelompok Kerja Posyandu dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(2) Calon pengurus Kelompok Kerja Posyandu diajukan oleh masing-
masing Dukuh yang merupakan perwakilan padukuhan.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus Kelompok Kerja Posyandu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan ketua, sekretaris,
dan bendahara.
(4) Susunan dan keanggotaan bidang atau sebutan lain dalam Kelompok
Kerja Posyandu ditetapkan oleh ketua melalui musyawarah dengan
sekretaris dan bendahara.
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disusun secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan Kelompok Kerja Posyandu.
Pasal 47
(1) Dalam rangka mendukung kelembagaan Posyandu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39, dapat dibentuk Kelompok Posyandu di
tingkat padukuhan.
(2) Pemilihan pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan difasilitasi oleh
dukuh dalam musyawarah masyarakat padukuhan.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan pengurus dan
susunan pengurus.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara.
(5) Dukuh menyampaikan berita acara hasil musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Lurah.
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan Kelompok Posyandu Padukuhan.