You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

POSYANDU PADUKUHAN

Admin 22 Desember 2022 Dibaca 24 Kali

Bagian Ketujuh

Posyandu

Paragraf 1 
Kelembagaan 
Pasal 40 
Posyandu di tingkat Kalurahan disebut Kelompok Kerja Posyandu. 
Paragraf 2
 
Uraian Tugas dan Fungsi
 
Pasal 41
 
Posyandu bertugas membantu Lurah dalam peningkatan pelayanan
kesehatan masyarakat kalurahan. 
Pasal 42 
Posyandu dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi:
a. menggali swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
b. membina, memberdayakan dan melestarikan kehidupan gotong
royong masyarakat kalurahan dalam rangka pengintegrasian
layanan sosial dasar kemasyarakatan. 

 
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan

Pasal 43
 
(1) Pengurus Posyandu terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan. 
(2) Pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan dapat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang, sesuai kebutuhan. 
Pasal 44 
Keanggotaan Posyandu adalah warga masyarakat kalurahan setempat baik
laki-laki maupun perempuan, perseorangan, dan bersifat sukarela yang
pelayanan kegiatannya ada di tingkat padukuhan.

Paragraf 4 
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus 
Pasal 45 
Pengurus Posyandu adalah anggota Posyandu yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. dapat membaca dan menulis huruf Latin;
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau
sudah/pernah menikah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, jujur, adil dan penuh pengabdian kepada
masyarakat;
g. tidak sedang menjalani hukuman;
h. mengenal dan dikenal masyarakat setempat;
i. tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau
instansi;
j. memiliki kemauan, kemampuan, dan etos kerja yang tinggi;
k. mempunyai sifat sebagai relawan;
l. peduli terhadap upaya pembinaan dan kesejahteraan keluarga dan
masyarakat; 

 
m. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian membangun
masyarakat; 
n. bertempat tinggal/domisili  di wilayah setempat; dan
o. syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan kalurahan ini. 

Pasal 46 
(1) Pemilihan pengurus Kelompok Kerja Posyandu dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Lurah. 
(2) Calon pengurus Kelompok Kerja Posyandu diajukan oleh masing-
masing Dukuh yang merupakan perwakilan padukuhan. 
(3) Musyawarah pemilihan pengurus Kelompok Kerja Posyandu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan ketua, sekretaris,
dan bendahara. 
(4) Susunan dan keanggotaan bidang atau sebutan lain dalam Kelompok
Kerja Posyandu ditetapkan oleh ketua melalui musyawarah dengan
sekretaris dan bendahara. 
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disusun secara tertulis dalam bentuk berita acara. 
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan Kelompok Kerja Posyandu. 
 
Pasal 47 
(1) Dalam rangka mendukung kelembagaan Posyandu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39, dapat dibentuk Kelompok Posyandu di
tingkat padukuhan. 
(2) Pemilihan pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan difasilitasi oleh
dukuh dalam musyawarah masyarakat padukuhan. 
(3) Musyawarah pemilihan pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan pengurus dan
susunan pengurus. 
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
secara tertulis dalam bentuk berita acara. 
(5) Dukuh menyampaikan berita acara hasil musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Lurah. 
(6) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menetapkan kepengurusan Kelompok Posyandu Padukuhan. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image