You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

UNDANG UNDANG

Admin 22 Desember 2022 Dibaca 34 Kali
UNDANG UNDANG

Paragraf 3
Batas Wilayah Desa


Pasal 13
(1) Batas wilayah Desa hasil pembentukan desa ditentukan berdasarkan:
a. riwayat desa; dan
b. hasil kesepakatan bersama antar desa yang digabung atau
dimekarkan, serta dengan desa yang berbatasan.
(2) Batas wilayah desa dapat berupa batas alam maupun batas buatan.

Paragraf 4
Pembagian Wilayah Desa


Pasal 14
(1) Wilayah desa hasil pembentukan terdiri dari wilayah padukuhan.
(2) Padukuhan merupakan bagian wilayah kerja pelaksana pemerintahan
desa hasil pembentukan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image