Paragraf 3
Batas Wilayah Desa
Pasal 13
(1) Batas wilayah Desa hasil pembentukan desa ditentukan berdasarkan:
a. riwayat desa; dan
b. hasil kesepakatan bersama antar desa yang digabung atau
dimekarkan, serta dengan desa yang berbatasan.
(2) Batas wilayah desa dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
Paragraf 4
Pembagian Wilayah Desa
Pasal 14
(1) Wilayah desa hasil pembentukan terdiri dari wilayah padukuhan.
(2) Padukuhan merupakan bagian wilayah kerja pelaksana pemerintahan
desa hasil pembentukan desa.