Bagian Ketujuh
Satlinmas
Paragraf 1
Kelembagaan
Pasal 48
(1) Satlinmas dibentuk dan berkedudukan di wilayah kalurahan.
(2) Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas
oleh Lurah.
Paragraf 2
Uraian Tugas dan Fungsi
Pasal 49
(1) Satlinmas memiliki tugas sebagai berikut:
a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum
dan pelindungan masyarakat dalam skala kewenangan kalurahan;
b. membantu
penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan
keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta
kebakaran;
d. membantu
keamanan, ketenteramandan ketertiban umum
masyarakat;
e. membantu pelaksanaan
pembinaan dan
bimbingan
kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satlinmas
mendapat tugas tambahan, antara lain:
a. membantu
penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan
keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan lurah; dan
b. membantu
lurah dalam penegakan peraturan kalurahan
dan
peraturan lurah.
(3) Satlinmas dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi membantu
Lurah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta pelindungan masyarakat di wilayah kalurahan.
Paragraf 3
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
Pasal 50
(1) Satlinmas terdiri dari:
a. kepala Satlinmas;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
(2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat
oleh Lurah.
(3) Satlinmas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Lurah.
(4) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat
oleh Jagabaya yang membidangi keamanan, ketenteraman, ketertiban
umum, dan pelindungan masyarakat.
(5) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk
oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala
Satlinmas.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit
terdiri dari 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan
kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
Pasal 51
Keanggotaan Satlinmas adalah penduduk kalurahan yang bersangkutan
yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
Paragraf 4
Perekrutan dan Persyaratan
Pasal 52
(1) Perekrutan calon anggota Satlinmas dilaksanakan oleh kalurahan.
(2) Anggota Satlinmas adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah
menikah;
e. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah lanjutan tingkat
pertama dan/atau sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat; dan
h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara
sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan
masyarakat.
Pasal 53
(1) Pemilihan pengurus Satlinmas dilaksanakan melalui musyawarah
mufakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(2) Calon pengurus Satlinmas diajukan oleh masing-masing dukuh yang
merupakan perwakilan padukuhan.
(3) Musyawarah pemilihan pengurus Satlinmas menetapkan kepala
pelaksana, komandan regu, dan anggota.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dalam
berita acara.
(5) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kepengurusan Satlinmas.