You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

JAGA WARGA PADUKUHAN

Admin 01 Desember 2023 Dibaca 23 Kali

Bagian Ketujuh
Satlinmas 
Paragraf 1
Kelembagaan 
Pasal 48 
(1) Satlinmas dibentuk dan berkedudukan di wilayah kalurahan.
(2) Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas
oleh Lurah. 
Paragraf 2
Uraian Tugas dan Fungsi

Pasal 49
 
(1) Satlinmas memiliki tugas sebagai berikut:
a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum
dan pelindungan masyarakat dalam skala kewenangan kalurahan;
b. membantu 
penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan 
keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta
kebakaran;
d. membantu 
keamanan, ketenteramandan ketertiban umum 
masyarakat; 
e. membantu pelaksanaan 
pembinaan dan 
bimbingan
kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas. 
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satlinmas
mendapat tugas tambahan, antara lain:
a. membantu 
penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan 
keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan lurah; dan 
b. membantu 
lurah dalam penegakan peraturan kalurahan 
dan 
peraturan lurah. 
(3) Satlinmas dalam menjalankan tugas mempunyai fungsi membantu
Lurah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta pelindungan masyarakat di wilayah kalurahan. 


 

 
Paragraf 3
 
Susunan Pengurus dan Keanggotaan
 
Pasal 50
 
(1) Satlinmas terdiri dari:
a. kepala Satlinmas;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan
d. anggota. 
(2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat
oleh Lurah. 
(3) Satlinmas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Lurah. 
(4) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat
oleh Jagabaya yang membidangi keamanan, ketenteraman, ketertiban
umum, dan pelindungan masyarakat. 
(5) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk
oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala
Satlinmas. 
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit
terdiri dari 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan
kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu. 

Pasal 51 
Keanggotaan Satlinmas adalah penduduk kalurahan yang bersangkutan
yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.


Paragraf 4

Perekrutan dan Persyaratan 

Pasal 52 
(1) Perekrutan calon anggota Satlinmas dilaksanakan oleh kalurahan.
(2) Anggota Satlinmas adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah
menikah; 

 
e. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah lanjutan tingkat
pertama dan/atau sederajat; 
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat; dan
h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara
sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan
masyarakat. 

Pasal 53 
(1) Pemilihan pengurus Satlinmas dilaksanakan melalui musyawarah
mufakat yang difasilitasi oleh Lurah. 
(2) Calon pengurus Satlinmas diajukan oleh masing-masing dukuh yang
merupakan perwakilan padukuhan. 
(3) Musyawarah pemilihan pengurus Satlinmas menetapkan kepala
pelaksana, komandan regu, dan anggota. 
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dalam
berita acara. 
(5) Lurah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kepengurusan Satlinmas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image