Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) adalah bidang di padukuhan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan kesehatan masyarakat.Â
Â
Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat meliputi:
- Menyusun kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahragaÂ
Â
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahragaÂ
Â
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahragaÂ
Â
- Melakukan pengawasan dan pengendalian kesehatan lingkunganÂ
Â
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh padukuhan.Â
Â
Bidang Kesehatan Masyarakat juga berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.