You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Padukuhan Sambilegi Lor
Padukuhan Sambilegi Lor

Kal. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman

Selamat datang di website Padukuhan Sambilegi Lor. ( Info seputar Sosial Kemasyarakatan dan juga Kebencanaan ) dapat di pantau di Freq Radio 142.090 Mhz. Informasi (Pelayanan dan Pengaduan) dapat dilakukan melalui WhatApp dengan Nomor : 0822-2624-4446

LARANGAN MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG

Admin 21 Januari 2025 Dibaca 40 Kali
Peraturan tidak menggunakan knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285. 
 
Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan denda dan pidana kurungan. 
 
Sanksi Denda tilang, Pidana kurungan paling lama satu bulan, Denda maksimal Rp250 ribu. 
 
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. 
 
Alasan dilarang 
 
  • Knalpot brong menghasilkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat
  • Knalpot brong tidak sesuai standar
Untuk menghindari penggunaan knalpot brong, Anda bisa menggunakan knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image