Peraturan tidak menggunakan knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan denda dan pidana kurungan.
Sanksi Denda tilang, Pidana kurungan paling lama satu bulan, Denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019.
Alasan dilarang
- Knalpot brong menghasilkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat
- Knalpot brong tidak sesuai standar
Untuk menghindari penggunaan knalpot brong, Anda bisa menggunakan knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan.