Bidang pembangunan dan penataan merupakan bidang yang bertugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian pembangunan dan penataan di padukuhan.
Bidang pembangunan dan penataan meliputi:
- Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi
- Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
- Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan, dan Tata Ruang
- Bidang Penataan Ruang
- Bidang Tata Ruang
Tugas-tugas bidang pembangunan dan penataan antara lain:
- Menyusun program kerja dan rencana kerja
- Merumuskan kebijakan
- Melaksanakan kebijakan
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
- Melaksanakan perencanaan tata ruang
- Melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian ruang
- Melaksanakan pembinaan penataan ruang
Penataan ruang dan pembangunan yang terencana dan terintegrasi dapat membantu menghindari berbagai masalah di kemudian hari.