Bidang pemuda dan olahraga adalah bidang yang menangani urusan padukuhan dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga. Bidang ini diurus oleh Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Tugas dan fungsi Bidang Pemuda dan Olahraga meliputi:
- Menyusun kebijakan umum dan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan olahraga
- Mengelola sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kepemudaan dan olahraga
- Menyelenggarakan kegiatan perumusan latihan sesuai jadwal kejuaraan
- Menyelenggarakan kegiatan pembibitan dan pembinaan olahraga berbakat
- Menyelenggarakan kegiatan peningkatan prestasi olahraga
- Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan bagi atlet, pelatih, dan teknisi olahraga
Bidang pemuda dan olahraga juga diurus oleh Koordinator Pemuda dan Olahraga.